Menanti Vonis Moral: Papua Membara, Jakarta Digugat, Maluku Utara Tersedak Samuel Pakage (Salampapua.com/Dokumen Pribadi)

Menanti Vonis Moral: Papua Membara, Jakarta Digugat, Maluku Utara Tersedak

Oleh: Samuel Pakage

SALAM PAPUA (TIMIKA)- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia pada paruh ke dua tahun 2026 ini bukan lagi sekadar siklus bencana tahunan yang bisa di maklumi. Karhutla tahun ini adalah potret nyata dari kegagalan sistemik penanggulangan lingkungan yang dampaknya kini berkelindan makin mengkhawatirkan mulai dari adanya gugatan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, hingga lumpuhnya ruang udara di Maluku Utara akibat amukan api di Tanah Papua.

Langkah berani yang diambil kelompok masyarakat adat (termasuk AMAN) dan Pemuda Katholik melalui gugatan perdata class action di Pengadilan Negeri Pontianak harus dibaca sebagai puncak gunung es dari frustrasi publik. Ketika warga menuntut tanggung jawab atas kelalaian berat, mereka sedang mengirim pesan kuat bahwa udara bersih adalah hak asasi, bukan komoditas musiman yang boleh dikorbankan demi kelalaian tata kelola lingkungan dan kegagalan penanganan bencana.

Respons Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan pemerintah siap menghadapi gugatan dan segera menunjuk kuasa hukum, memang menunjukkan kepatuhan normatif. Namun, publik tidak hanya butuh kesiapan bertarung di Pengadilan. Publik butuh komitmen nyata bahwa pemerintah pusat tidak berlindung di balik formalitas hukum, sementara hutan-hutan di daerah terus meranggas menjadi abu. Gugatan ini harus menjadi momentum evaluasi total kebijakan hulu, bukan sekadar urusan administrasi pembelaan pemerintah.

Secara substansial, rentetan argumen dalam gugatan perdata class action ini di dasarkan pada dalil kuat mengenai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. Pemerintah dinilai secara nyata mengabaikan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1)  UUD 1945, yaitu hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lebih dari itu, pembiaran asap di lintas pulau ini dituding melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, khususnya terkait fungsi pengawasan perizinan korporasi dan mitigasi kerusakan lingkungan lintas wilayah.  Bahkan, menteri terkait sempat mengakui adanya celah hukum pada Pasal 69 Ayat (2) UU PPLH mengenai batasan pembakaran lahan tradisional yang rawan disalahgunakan. Point pentingnya, berulangnya bencana ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap putusan Mahkamah Agung masa lalu terkait penanganan karhutla merupakan sebuah tindakan pembangkangan hukum di mana perintah pengadilan untuk memulihkan kerusakan tata ruang dan hak kesehatan korban asap tidak dijalankan secara maksimal.

Pertanyaannya, mengapa evaluasi kepatuhan hukum itu begitu mendesak ? Jawabannya ada pada pergeseran peta bencana yang kini beralih ke timur Indonesia. Papua tidak lagi sekadar menjadi "paru-paru yang tersisa", melainkan telah bermutasi menjadi episentrum baru karhutla nasional. Di Papua Selatan, luas lahan terbakar melonjak tajam hingga tiga kali lipat dibanding tahun lalu, melahap lebih dari 25.000 hektar lahan.

Krisis baru di timur ini membawa karakteristik medan dan dampak yang sangat kontras jika kita bandingkan dengan wilayah "langganan" karhutla di Sumatra dan Kalimantan. Jika di wilayah barat pemicu utamanya adalah pembukaan perkebunan sawit monokultur yang sudah berjalan puluhan tahun, di Papua Selatan petaka ini justru lahir pembukaan lahan skala raksasa untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Foot Estate dan mega-industri tebu baru di Merauke. Medannya pun jauh lebih rumit; bukan sekadar hamparan gambut dalam yang luas seperti di Kalimantan, melainkan kombinasi savana kering, gambut perawan, hingga vegetasi dataran tinggi ekstrem yang merayap sampai ketinggian 2.500 mdpl di Mimika.

Perbedaan karakteristik ini melahirkan pola dampak yang tidak kalah ironis. Dari sisi kuantitas, wilayah barat memang mencatat angka yang jauh lebih massif, di mana akumulasi nasional mencapai lebih dari 277.000 kasus ISPA, dengan Kalimantan Selatan dan Sumatra Selatan masing-masing menyumbang lebih dari 72.000 kasus akibat padatnya populasi penduduk. Namun di Papua, meski jumlah komulatifnya berada di angka ribuan, risiko fitalitasnya jauh lebih mengerikan. Dampak kesehatan di Papua mengintai lewat keterisolasian infrastruktur medis dan logistik di pedalaman. Bahkan, implikasi transportasinya pun berbeda total. Jika asap Sumatra dan Kalimantan kerap memicu ketegangan diplomatik lintas batas negara dengan Singapura dan Malaysia, karhutla Papua justru memicu isolasi total secara internal. Pekatnya asap mengunci ruang udara domestik hingga melumpuhkan sedikitnya 16 bandara vital di Papua mulai dari Merauke, Jayapura, hingga Timika. Akibatnya, pasokan logistik dasar untuk masyarakat pedalaman terpengaruh secara signifikan.

Kerusakan di hulu Papua ini langsung memicu darurat kemanusiaan di hilir. Jutaan warga kini dipaksa menghirup racun partikel halus. Di Merauke, kasus ISPA melonjak hingga 40 persen, sementara di Nabire tercatat ada 322 kasus ISPA hanya dalam kurun waktu empat hari. Dampak ini menjadi sangat fatal bagi kelompok rentan seperti bayi dan ibu hamil yang terjebak di pedalaman adat tanpa akses faskes yang memadai.

Dampak karhutla Papua ini bahkan melompat jauh melintas laut hingga mencapai wilayah tetangga, sebagaimana yang disuarakan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Krisis di Maluku Utara membuka mata kita bahwa karhutla telah meruntuhkan batas administratif. Bagaimana mungkin penanganan kebakaran lokal di Maluku Utara lumpuh total hanya karena mereka "dihadiahi" kabut asap kiriman dari karhutla di Papua Selatan?

Pernyataan Gubernur Sherly mengenai jarak pandang di Maluku Utara yang anjlok di bawah 2.000 meter yang membuat helikopter water bombing BNPB dan pesawat Modifikasi Cuaca terjebak di Ternate adalah ironi yang menyesakkan. Aturan keselamatan penerbangan menuntut jarak pandang minimal 3.800 meter untuk bisa beroperasi melakukan pemadaman. Di sini kita melihat lingkaran setan yang sempurna: kebakaran di satu pulau mematikan mesin pemadam di pulau lain. Maluku Utara tidak akan bisa menghirup udara segar jika titik-titik api di korporasi Papua Selatan dibiarkan menyala tanpa kendali interprovinsi yang kuat dari pusat.

Untuk memutus lingkaran setan ini, pemerintah tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama yang konvensional. Solusi karhutla harus dirumuskan lewat pendekatan taktis di lapangan dan strategis di tingkat kebijakan.

Sebagai langkah respons cepat jangka pendek, BNPB dan BMKG harus mengoptimalkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk memancing hujan buatan secara konsisten di atas langit Papua yang membara. Di saat yang sama, pemetaan ulang koridor ruang udara harus dilakukan agar helikopter pemadam tidak lagi tersandera sebaran asap lintas pulau. Namun, pemadam kebakaran darurat ini harus diimbangi dengan mitigasi sosial seperti pembagian masker terstandar secara masif oleh dinas kesehatan lokal serta jaminan pengobatan gratis bagi seluruh warga yang terjangkit ISPA di pedalaman. Di samping itu, penundaan penetapan status darurat harus diakhiri; pemerintah wajib menjalankan mandat UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk segera mencairkan dana cadangan tanggap darurat APBN demi penanganan faskes dan armada darat.

Untuk jangka panjang, solusi di Tanah Papua harus menyentuh akar masalahnya melalui pendekatan spesifik wilayah. Pertama, kolaborasi berbasis hak adat harus dikedepankan. Pengendalian titik api wajib melibatkan para pemangku adat dan memperkuat pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat kampung dengan sokongan anggaran pusat. Kedua, pemerintah pusat harus melakukan percepatan pengadaan sarana dan prasarana logistik pemadaman bagi provinsi baru seperti Papua Selatan yang poskonya masih sangat minim peralatan. Pos taktis pemadam harus

didekatkan ke distrik padalaman yang rawan. Ketiga, dan yang paling krusial, adalah melakukan audit investigasi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap korporasi. Mengingat besarnya persentase titik api yang berhimpitan dengan pembukaan lahan koorporasi untuk PSN foit estate dan industri tebu, Kemenko Pangan bersama Kementerian Kehutanan wajib menegakkan kebijakan tanpa bakar (zero burning policy). Korporasi yang terbukti lalai menjaga konsesinya atau sengaja membakar lahan untuk menekan biaya pembukaan lahan harus dijatuhi sanksi pencabutan izin secara tegas. Tidak boleh ada hak istimewa di balik nama proyek strategis jika taruhannya adalah nyawa rakyat. Hal ini harus diiringi dengan restorasi lanskap gambut perawan Papua melalui kewajiban pembangunan sekat kanal (canal blocking) agar lahan tetap basah dan tidak memicu kebakaran bawah tanah (subsurface fire).

Pada akhirnya, gugatan hukum yang dihadapi Menko Yusril di pusat, jeritan faskes dan bandara yang lumpuh di papua, serta ruang udara Maluku Utara yang pekat oleh asap kiriman adalah lembar-lembar dari satu buku cerita yang sama: kelalaian tata kelola lingkungan dan kegagalan penanganan bencana. Pemerintah pusat tidak boleh lagi gagap dan memperlakukan bencana ini secara sektoral. Jika penegakan hukum terhadap korporasi pembakar hutan di hulu tetap lemah dan koordinasi mitigasi lintas pulau di hilir lumpuh, maka tuntutan class action dari rakyat bukan lagi sekadar gertakan hukum di pengadilan, melainkan sebuah vonis moral bahwa negara telah gagal melindungi paru-paru dan nyawa bangsanya sendiri. (sp)

Editor: Sianturi