PENDAPAT HUKUM: Yurisdiksi Materiil Absolut Dan Kekuatan Eksekutorial Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Dalam Verifikasi Kultural Orang Asli Papua (OAP) Pada Sektor Politik, Legislasi, Jabatan Publik Dan Perlindungan Hak Adat Samuel Pakage (Salampapua.com/Dokumen Pribadi)

PENDAPAT HUKUM: Yurisdiksi Materiil Absolut Dan Kekuatan Eksekutorial Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Dalam Verifikasi Kultural Orang Asli Papua (OAP) Pada Sektor Politik, Legislasi, Jabatan Publik Dan Perlindungan Hak Adat

Oleh: Samuel Pakage

PERMASALAHAN HUKUM

1). Apakah Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PT) memiliki Yurisdiksi Materiil Absolut (exclusive cultural jurisdiction) yang bersifat lintas sektoral dan menembus seluruh level administrasi lokal (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) dalam melakukan verifikasi serta menerbitkan rekomendasi keaslian kultural Orang Asli Papua (OAP) bagi calon kepala daerah, pengangkatan anggota legislatif jalur Otsus, pengisian jabatan publik daerah, serta perlindungan hak hukum ulayat?

2). Apakah tindakan lembaga negara non-kultural (seperti KPU, Bawaslu Daerah, Pemerintah Daerah, maupun instansi kementerian) yang menganulir, melangkahi, atau memanipulasi ketetapan MRP dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang berimplikasi Batal Demi Hukum (van rechtswege nietig) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ?

KASUS POSISI

1). Bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) menetapkan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga negara khusus (special constitusional organ) yang memegang kedaulatan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) secara permanen, yang landasan operasional kelembagaannya dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008;

2). Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, negara secara resmi membentuk  Provinsi Papua Tengah sebagai wilayah otonomi khusus di Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah, muncul reduksi sistematis yang dilakukan oleh instansi birokrasi pemerintahan daerah dan lembaga non-kultural yang mengasumsikan secara keliru bahwa eksistensi dan yurisdiksi MRP hanya bersifat sektoral (ad-hoc) dan terbatas pada momentum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur belaka;

4). Bahwa dalam implementasinya di lapangan, wewenang materiil tunggal MRP sering dikerdilkan, diabaikan, dan dilangkahi pada tingkat pemilihan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota), proses verifikasi kursi legislatif jalur pengangkatan Otsus (DPRP, DPRK), penentuan kebijakan investasi berskala besar di atas tanah ulayat, serta dalam seleksi pengisian jabatan struktural birokrasi daerah;

5). Bahwa benturan penafsiran dan pengebirian wewenang kultural pada sektor kepemiluan daerah tersebut akhirnya memaksa Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menempuh jalur konstitusional (constitutional review) di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 110/PUU-XXII/2024;

6). Bahwa dalam proses administrasi kepemiluan, KPU Daerah kerap menggunakan dalih keterbatasan waktu terhadap jadwal pemilu nasional (electoral timeframe) dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk melangkahi proses verifikasi kultural resmi di MRP;

7). Bahwa praktik pengabaian terhadap rekomendasi kultural dan keputusan materiil MRP secara nyata terbukti membuka celah terjadinya komodifikasi identitas adat, penyelundupan hukum (legal smuggling) asal-usul OAP, dan marjinalisasi sistematis terhadap hak ekonomi serta hak politik penduduk asli Papua Tengah.

SUMBER HUKUM & REGULASI

1). Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021;

3). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah;

4). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua;

5). Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua;

6). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

7). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;

8). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

9). Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: Putusan MK Nomor 116/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 29/PUU-IX/2011, Putusan MK Nomor 47/PUU-XIX/2021, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2024.

ANALISIS YURIDIS: TATARAN TEORI DAN PRAKTIK

A. Analisis Tataran Teori.

     1). Teori Negara

     Hukum Asimetris dan

     Karakter Lintas

     Sektoral MRP

 

     Bahwa dalam teori

     hukum dan tata

     negara, desentralisasi

     asimetris

     (asymmetric

    decentralization)

     diterapkan untuk

     memberikan

     instrumen

     self-governing yang

     sah guna melindungi

     keunikan sosiologis,

     demografis, dan

     historis suatu wilayah

     hukum. Berdasarkan

     amanat Pasal 20 UU

     Otsus Papua,

     kedudukan MRP

     bukan merupakan

     lembaga pemilu

     daerah ad-hoc,

     melainkan lembaga

     kedaulatan kultural

     permanen yang

     dibekali kekuasaan

     lintas sektoral yang

     kokoh. Kekuasaan

     tersebut meliputi hak

     veto legislasi dalam

     memberikan

     persetujuan terhadap

     Rancangan Peraturan

     Daerah Khusus

     (Raperdasus), hak

     penyaringan kultural

     mutlak terhadap

     pengisian legislator

     pengangkatan Otsus

     (DPRP/DPRK), serta

     hak pengawasan

     ulayat dari eksploitasi

     investasi berskala

     besar demi menjamin

     eksistensi OAP dari

     marjinalisasi

     sistematis. 

 

      

    2). Teori Organ

    Konstitusional

    (Constitusional

    Organs) dan

    Kesetaraan Derajat

    Kelembagaan

    Bahwa berdasarkan

    konsep hukum tata

    negara modern

    (Theory of State

    Auxiliary Organs),

    struktur

    ketatanegaraan tidak

    lagi dibatasi oleh

    doktrin trias politica

    klasik yang kaku.

    Negara membentuk

    organ pelengkap

    penunjang konstitusi

    untuk melindungi

    hak-hak minoritas dan

    spesifik yang tidak

    terakomodasi dalam

    struktur birokrasi

    umum nasional.

 

    Bahwa MRP-PT

    merupakan special

    constitusional organ

    yang lahir langsung

    dari perintah

    undang-undang yang

    bersifat khusus (lex

    specialis) untuk

    menjalankan fungsi

    proteksi hak

    fundamental

    masyarakat adat.

    Dengan demikian,

    kedudukan hukum

    (legal standing)

    ketetapan materiil

    MRP-PT dalam ranah

    kultural memiliki

    derajat ketatanegaraan

    yang tinggi, setara, dan

    wajib dihormati oleh

    organ negara formal

    lainnya (seperti KPU,

    Bawaslu, dan Pemda),

    bukan sekadar

    dianggap sebagai

    rekomendasi sosial

    yang opsional.

   3.) Doktrin

    Kewenangan Tersirat

    dalam Perlindungan

    Hak Afirmatif

    Bahwa dalam hukum

    tata negara berlaku

    doktrin Implied

    Powers, di mana

    sebuah lembaga yang

    diberikan tanggung

    jawab konstitusional

    besar secara otomatis

    dilekati kewenangan

    tersirat untuk

    melakukan seluruh

    tindakan hukum yang

    diperlukan demi

    tercapainya tujuan

    undang-undang

    tersebut.

    Bahwa pembatasan

    yurisdiksi MRP-PT

    hanya pada level

    pemilihan Gubernur

    adalah bentuk

    penafsiran sesat

    (reductio ad

    absurdum) yang

    mematikan esensi UU

    Otsus. Untuk

    melindungi hak

    afirmatif OAP di

    seluruh wilayah adat

    Mee Pago, MRP-PT

    secara hukum memiliki

    implicit powers yang

    menembus seluruh

    level administratif

    lokal, termasuk

    verifikasi Bupati,

    Walikota, DPRP, DPRK,

    hingga seleksi jabatan

    struktural dan proteksi

    tanah ulayat di tingkat

    kampung.

   4). Doktrin

   Onbevoegdheid

    (Cacat Wewenang)

    dan Batasan

    Kewenangan

   Ultra Vire

    Bahwa menurut doktrin

    Hukum Administrasi

    Negara kontemporer

    dan ketentuan UU No.

    30 Tahun 2014,

    keabsahan keputusan

    pejabat birokrasi wajib

    bersandar pada asas

    legalitas kompetensi

    materiil. KPU Daerah

    murni hanya dibekali

    kewenangan atributif

    berupa Electoral

    Jurisdiction (sebatas

    memeriksa

    kelengkapan berkas

    formal kenegaraan),

    dan sama sekali tidak

    memiliki kapasitas

    hukum dalam bidang

    Cultural Jurisdiction

    (menguji genealogis

    dan antropologis

    adat).

 

    Bahwa apabila KPU

    Daerah melakukan

    verifikasi faktual

    kultural mandiri atau

    menganulir keputusan

    materiil MRP, maka

    tindakan tersebut

    diklasifikasikan secara

    tegas sebagai

    perbuatan melampaui

    wewenang (ultra

    vires) yang

    dikategorikan sebagai

    Cacat Wewenang

    Materiil

    (Onbevoegdheid  

    Ratione Materiae).

    Berdasarkan Pasal 37

    jo. Pasal 70 UU

    Nomor 30 Tahun 2014,

    keputusan

    administrasi negara

    yang diterbitkan

    melampaui wewenang

    demi hukum berstatus

 Batal Demi Hukum

    (Van Rechtswege

    Nietig).

    5). Konstruksi

    Hukum Acara

    Administrasi (Due

    Process of Law) dan

    Teori Keadilan

    Substantif

    berdasarkan

    prinsip Bahwa due process

    of law dalam tata

    kelola hukum

    asimetris, jadwal

    tahapan administratif

    pemilu (PKPU)

    nasional wajib

    menyesuaikan diri

    dengan proses

    penentuan syarat

    konstitusional materiil

    OAP di MRP, bukan

    sebaliknya. Penundaan

    atau penyesuaian

    jadwal teknis oleh KPU

    Daerah demi

   menunggu keputusan

    kultural MRP dilindungi

    secara hukum sebagai

    diskresi yang sah

    berdasarkan ketentuan

    Pasal 22 hingga Pasal

    30 UU Nomor 30

    Tahun 2014.

    Mahkamah Konstitusi

    melalui Putusan MK

    No. 116/PUU-VII/2009

    dan No. 110/PUU-XXII

    /2024 secara

    konsisten menegaskan

    keunggulan keadilan

    substantif

    (substantive justice)

    di atas keadilan formal

    tahapan pemilu yang

    kaku.

B. Analisis Tataran Praktik

1. Pola praktik

       Penyelundupan

       Hukum (Legal

       Smuggling) Lintas

       Sektor:

 

       a. Bahwa dalam

       realitas praktik di

       DOB Papua Tengah,

       pembatasan

       wewenang MRP tidak

       hanya terjadi pada

       sengketa pilkada,

       tetapi meluas pada

       pengangkatan

       anggota legislatif

       kursi Otsus, sengketa

       pelepasan tanah

       ulayat untuk

       investasi skala besar,

       serta pengisian

       jabatan eselon

       birokrasi;

      b. Bahwa lembaga

      non-kultural sering

      kali secara praktis

      memanipulasi surat

      keterangan keaslian

      OAP dengan

      mengandalkan

      rekomendasi dari

      kepala suku buatan

      Ormas atau lembaga

      ad-hoc bentukan

      politik yang tidak

      diakui oleh Dewan

      Adat Suku (DAS) yang

      sah di wilayah adat;

     c. Bahwa dugaan

     praktik manipulasi

     faktual tersebut

     merupakan

     pelanggaran tata

     kelola pemerintahan

     yang baik

     (maladministration)

     yang memicu

     disfungsi hukum

     sosial dan merugikan

     hak asasi hakiki

     penduduk asli.

 2. Implikasi Hukum

    Pidana Jabatan dan

    Sanksi Administrasi

    Negara

    a. Bahwa komisioner

    KPU Daerah, pejabat

    daerah atau aparatur

    sipil negara yang

    dengan sengaja

    meloloskan dokumen,

    menetapkan paslon,

    atau melantik pejabat

    birokrasi yang telah

    dinyatakan Tidak

    Memenuhi Syarat

    (TMS) secara kultural

    oleh MRP,

    dikualifikasikan

    melakukan

    penyalahgunaan

    wewenang yang

    merugikan hak

    afirmatif daerah

    berdasarkan Pasal 17

    dan Pasal 18 UU No.

    30 Tahun 2014.

    b. Bahwa

    pelanggaran

    operasional tersebut

    berimplikasi pada

    sanksi afministratif

    berat berupa

    rekomendasi

    Pemberhentian Tetap

    melalui sidang Dewan

    Kehormatan

    Penyelenggara Pemilu

    (DKPP) atau

    pencopotan jabatan

    secara tidak hormat

    oleh instansi pembina;

    c. Bahwa tindakan

    penyelundupan

    asal-usul klan tersebut

    memenuhi delik pidana

    personal berupa

    Penyalahgunaan

    Kekuasaan Jabatan

    (misuse of power)

    dan Pemalsuan

    Dokumen Publik

    berdasarkan ketentuan

    Pasal 421 jo.  Pasal

    263 Kitab

    Undang-Undang

    Hukum Pidana (KUHP).

3. Daya Ikat Erga Omnes Putusan MK No. 110/PUU-XXII/2024

 

    a. Bahwa Putusan

    MK Nomor 110

    /PUU-XXII/2024 [1]

    yang lahir dari

    perjuangan hukum

    MRP-PT menetapkan

    bahwa roh

    perlindungan afirmatif

    OAP mengikat secara

    linier dan mutlak di

    semua tingkatan

    yurisdiksi lokal tanpa

    terhalang batas sekat

    administratif

    kabupaten.

    b. Bahwa esensi

    putusan tersebut wajib

    ditafsirkan meluas

    secara analogis oleh

    dan instansi

    pemerintah: jika dalam

    urusan Pilkada tingkat

    kabupaten saja

    wewenang MRP

    mengikat mutlak,

    maka pada urusan

    pengisian kursi

    legislatif otsus daerah

    (DPRK) dan pengisian

    jabatan birokrasi

    kabupaten, yurisdiksi

    materiil MRP mutlak

    wajib dihormati dan

    tidak dapat dianulir.

URGENSI STRATEGIS PENEGASAN DAN PENGUATAN YURISDIKSI MATERIIL MRP-PAPUA TENGAH

1. Urgensi Konstitusional: Menghentikan Seaentralisasi Semu (Pseudo-Decentralization)

Bahwa kegagalan instansi sektoral dalam mematuhi yurisdiksi MRP-PT pasca Putusan MK No. 110/PUU-XXII/2024 [1] menciptakan kondisi desentralisasi semu. Tanpa penegasan hukum yang memaksa, status otonomi khusus Papua Tengah hanya akan menjadi kosmetik administratif, di mana hak politik dan budaya OAP didegradasi oleh aturan teknis (seperti PKPU dan Surat Edaran) yang derajat hierarkinya jauh di bawah undang-undang. Pendapat hukum ini sangat urgen untuk memulihkan kedudukan MRP-PT sebagai guardian of cultural sovereignty.  

2. Urgen Sosiologis: Mencegah Konflik Horizontal Destabilisasi Daerah DOB

Bahwa dugaan maraknya praktik penyelundupan hukum asal-usul klan melalui "kepala suku bentukan Ormas atau instrumen politik ad-hoc" di wilayah adat Mee Pago berpotensi besar memicu konflik komunal horisontal. Penegasan yurisdiksi tunggal MRP-PT dalam naskah ini sangat mendesak untuk mengembalikan otoritas pengujian kepada Dewan Adat Suku (DAS) yang sah, sehingga kepastian hukum adat dapat terjaga dan stabilitas sosial di DOB Papua Tengah tidak runtuh akibat komodifikasi identitas politik.

3. Urgensi Doktrinal HAN: Menutup Ruang Maladministrasi dan Cacat Prosedur Pejabat Publik.

Bahwa dalam hukum administrasi negara, setiap produk pejabat publik (seperti SK Kelulusan CPNS, SK Paslon Pilkada, atau SK Pelepasan Ulayat) yang lahir tanpa melampirkan syarat materiil mutlak dari MRP-PT adalah cacat hukum yang rapuh. Pendapat hukum ini urgen sebagai legal warning awal bagi para kepala daerah, komisioner KPUD, dan menteri terkait, bahwa melangkahi keputusan kultural MRP-PT berarti membuka gerbang gugatan massal di PTUN serta resiko tuntutan pidana jabatan. 

DIMENSI KEBERLAKUAN HUKUM

1. Dimensi Filosofis (Teori Hukum Kodrat & Keadilan Korektif John Rawls): Identitas keaslian kultural Papua adalah hak kodrati (inherent rights) yang mendahului eksistensi administrasi negara, sehingga perlindungan afirmatif lewat pintu tunggal MRP adalah satu-satunya cara mengoreksi ketertinggalan sosiologis dan ketidakadilan historis;

2. Dimensi Sosiologis (Teori Pluralisme Hukum Eugen Ehrich): Di Papua Tengah berlaku pluralisme hukum yang kuat (strong legal pluralism), di mana ketetapan hukum adat yang hidup (living law) wajib dihormati setara dan berdampingan secara harmonis dengan hukum negara formal;

3. Dimensi yuridis (Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior): Berdasarkan Stufenbaulehre Hans Kelsen, Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Gubernur, maupun Peraturan Bupati menempati hierarki yang jauh di bawah UU Otsus Papua, PP Nomor 54 Tahun 2004 jo. PP Nomor 64 Tahun 2008, dan PP Nomor 106 Tahun 2021, sehingga segala aturan teknis di bawahnya sama sekali tidak boleh memangkas yurisdiksi absolut MRP.

KESIMPULAN

1. Bahwa Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah memegang yurisdiksi materiil absolut tunggal yang permanen dan lintas sektoral (mencakup pilkada Gubernur/Bupati/Walikota, seleksi legislatif kursi pengangkatan Otsus DPRP/DPRK, pengawasan ulayat dari investasi besar, serta persetujuan legislasi Perdasus) di seluruh wilayah hukum Provinsi Papua Tengah tanpa terkecuali;

2. Bahwa segala tindakan administratif oleh KPU Daerah, Bawaslu, Pemerintah Daerah, atau instansi pusat yang mengabaikan, melangkahi, atau memanipulasi ketetapan MRP merupakan perbuatan Cacat Wewenang Absolut (Ultra Vires) yang melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014, sehingga seluruh produk hukum yang dihasilkan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) dan Batal Demi Hukum (Van Rachtswege Nietig).

MODEL KLAUSUL TATA NASKAH HUKUM MRP

(Struktur klausul baku ini WAJIB dimasukkan ke dalam setiap konsiderans Keputusan/Rekomendasi penetapan status OAP oleh MRP Provinsi Papua Tengah guna menjamin keabsahan formal di seluruh klaster kewenangan)

MENIMBANG:

      a. Bahwa vefifikasi dan rekomendasi keaslian kultural Orang Asli Papua (OAP) merupakan pengejawantahan hak kodrati (inherent rights) kesatuan masyarakat hukum adat papua yang dilindungi secara absolut oleh Pasal 18B UUD 1945   jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, di mana Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PT) bertindak sebagai organ konstitusional tunggal pemegang yurisdiksi kultural lintas sektoral tersebut;

    b. Bahwa berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, ketentuan perlindungan hak afirmatif dalam UU Otonomi Khusus Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 mengesampingkan seluruh tata cara administratif umum nasional, sehingga keputusan kultural MRP wajib diposisikan sebagai Syarat Materiil Absolut dan Syarat Konstitisional Mutlak yang menentukan keabsahan kelayakan kandidat/pejabat berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014.

MENGINGAT: 

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

     2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021;

     3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah;

     4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008;

     5. Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua;

     6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

     7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur,  Bupati, dan Walikota;

      8. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 110/PUU-XXII/2024.

MEMUTUSKAN:     

    KESATU: Menetapkan status keaslian kultural Orang Asli Papua (OAP) terhadap nama yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dengan kualifikasi MEMENUHI SYARAT (MS) / TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) berdasarkan hasil verifikasi genealogis, antropologis, dan pengakuan adat hukum Papua Tengah;

     KEDUA: Keputusan/Rekomendasi ini bersifat Final, Mengikat secara Kultural  (Final and Binding), dan merupakan Syarat Materiil Absolut yang tidak dapat dianulir, diuji ulang, atau dikesampingkan oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum maupun   lembaga birokrasi pemerintahan mana pun.

     KETIGA: Segala tindakan afministratif yang bertentangan dengan Keputusan Kultural ini dikualifikasikan sebagai perbuatan melampaui wewenang (ultra vires) dan berimplikasi Batal Demi Hukum (Van Rechtswege Neitig).

REKOMENDASI 

1. Bahwa MRP Papua Tengah disarankan segera menerbitkan Peraturan MRP tentang Standard Operating Procedure) (SOP) Kodifikasi Marga/Klan di wilayah adat Mee Pago sebagai parameter tertulis yang objektif untuk menutup ruang manuver birokrasi luar pada seluruh bidang pengangkatan jabatan dan pemilu;

2. Bahwa Pokja Adat MRP-PT wajib menginisiasi Rapat Koordinadi Khusus (Rakorpus) bersama Dewan Adat Suku (DAS) se-Provinsi Papua Tengah untuk mengamankan dan menyahihkan basis data pohon silsilah (genealogical tree) klan asli;

3. Bahwa Pimpinan MRP-PT secara proaktif disarankan mengirimkan nota penegasan yurisdiksi lintas sektor secara resmi kepada Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melampirkan Pendapat Hukum ini guna mengunci pergerakan administratif birokrasi non-kultural;

4. Bahwa Biro Hukum MRP-PT disarankan segera membentuk Tim Advokasi Hukum Kultural Adat Khusus guna melakukan pengawasan melekat pada setiap pleno pemilu (KPU/Bawaslu) serta sengketa tata usaha negara terkait pengangkatan jabatan publik daerah dari pelepasan ulayat.

Demikian Pendapat Hukum ini dibuat secara objektif, ilmiah, dan didasarkan pada prinsip-prinsip hukum tata negara, administrasi negara, serta berdasarkan kebenaran hukum konseptual demi menjaga marwah hak otonomi khusus masyarakat adat Papua Tengah. (sp)

Editor: Sianturi