Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mimika Turun, Juni 117 Ribu Kini 113 Ribu Kantor BPS Kabupaten Mimika (Salampapua.com/Dokumen BPJS Ketenegakerjaan Papua Mimika)

Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mimika Turun, Juni 117 Ribu Kini 113 Ribu

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Jumlah tenaga kerja yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika mengalami penurunan pada Juli 2026.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika mencatat sebanyak 113.358 tenaga kerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut turun dibandingkan jumlah peserta aktif yang tercatat hingga Juni 2026 sebanyak 117.163 peserta.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Andhika Catur Putra, mengatakan dari total 113.358 peserta aktif tersebut, sebanyak 39.887 merupakan tenaga kerja Penerima Upah (PU), 42.910 tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU), dan 30.561 tenaga kerja Jasa Konstruksi (Jakon).

“Mulai Januari hingga Juli Tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sebanyak 113 ribu tenaga kerja di Kabupaten Mimika. Dari total tersebut, ada 39 ribu tenaga kerja sebagai peserta PU, kemudian sebanyak 42 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta BPU, dan sebanyak 30 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta Jakon,” ujar Andhika dalam rilis yang diterima Salampapua.com, Sabtu (22/8/2026).

Jika dibandingkan dengan jumlah peserta aktif hingga Juni 2026 yang mencapai 117.163 orang, terdapat penurunan sekitar 3.805 peserta pada periode Januari hingga Juli 2026.

Andhika menegaskan pentingnya setiap pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan saja sehingga pekerja membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

“Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap pekerja ketika menghadapi risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan. Dengan demikian, pekerja maupun ahli waris dapat memperoleh manfaat sesuai program yang diikuti.

Andhika juga menyampaikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan dan seluruh pihak yang selama ini mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.

Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, perusahaan, serta pekerja diperlukan agar cakupan perlindungan tenaga kerja dapat terus diperluas dan berjalan optimal.

BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika berharap pekerja yang belum terdaftar dapat segera memperoleh perlindungan, sehingga risiko yang muncul akibat kecelakaan kerja, kematian, maupun kondisi lainnya tidak menimbulkan beban ekonomi yang lebih besar bagi pekerja dan keluarganya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi